Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP)

Aplikasi yang digunakan untuk mengelola data/informasi mengenai data kualifikasi pelaku usaha dan riwayat kinerja penyedia barang/jasa. Aplikasi ini dikembangkan oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Informasi kinerja pelaku usaha barang jasa meliputi data atau informasi mengenai identitas, kualifikasi, serta riwayat kinerja pelaku usaha. Informasi ini antara lain mencakup:

  • Identitas
  • Izin Usaha
  • Pajak
  • Akta Pendirian
  • Pemilik
  • Pengurus
  • Tenaga Ahli
  • Tenaga Terampil
  • Tenaga Administrasi
  • Peralatan
  • Pengalaman
  • Pajak
  • Kotak Masuk
  • Preferensi

Dengan adanya aplikasi SIKaP ini maka pelaku usaha hanya mengisikan data pelaku usaha sekali saja. Jika pelaku usaha ingin mengikuti tender pada LPSE tertentu, maka pelaku usaha dapat menggunakan fitur Integrasi SIKaP pada masing-masing Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang akan diikuti tendernya.

Percepatan pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan memanfaatkan informasi kinerja pelaku usaha barang/jasa, agar mengurangi proses prakualifikasi dan mempercepat proses tender.

  1. Memusatkan data penyedia seluruh Indonesia, untuk mendapatkan penyedia yang benar qualified berdasarkan jenis atau kompetensi usaha yang dimilikinya.
  2. Memudahkan segala proses penghitungan jumlah penyedia, proses prakualifikasi, dan proses tender.
  3. History penyedia mengikuti proses pengadaan barang/jasa.
  4. Kinerja penyedia melalui proses verifikasi.
  5. Evaluasi kualifikasi otomatis (untuk lelang cepat).
  6. Klasifikasi bidang izin usaha dan pengalaman pekerjaan berdasarkan data klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (BPS) dan sertifikat badan usaha (Kementerian PUPR).
  1. Buka link sikap.lkpp.go.id.
  2. Login SIKaP menggunakan user id dan password yang sudah terverifikasi ADP (Agregasi Data Penyedia).
  3. Isi data penyedia mulai dari data identitas penyedia, izin usaha, akta, pemilik, pengurus, tenaga ahli, peralatan, pengalaman, sampai dengan pajak.
  4. Untuk isi identitas penyedia sama dengan isian pada form SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik). Penyedia tidak dapat mengedit atau menambahkan informasi pada halaman identitas penyedia.
  5. Pada halaman izin usaha, isi data berupa jenis izin usaha, nomor surat dari izin usaha, tanggal selesai masa berlaku izin usaha, instansi yang mengeluarkan izin usaha, dan kualifikasi (Uraian dari jenis usaha yang dijalankan).
  6. Isi data akta perusahaan berupa akta pendirian dan akta perubahan terakhir.
  7. Isi data pemilik perusahaan berupa nama, No. KTP, alamat, dan jumlah lembar saham yang dimiliki pemilik perusahaan.
  8. Isi data pengurus perusahaan berupa nama, No. KTP, alamat, jabatan, dan tanggal mulainya pengurus tersebut menjabat.
  9. Isi data tenaga ahli berupa pengalaman, pendidikan, sertifikasi, bahasa yang dikuasai, dan lain-lain.
  10. Isi data untuk peralatan yang dimiliki oleh perusahaan.
  11. Isi data untuk pengalaman perusahaan berupa nama kontrak, nomor kontrak, nilai kontrak, selesai kontrak, keterangan tambahan, dan lain-lain.
  12. Isi data untuk laporan pajak berupa jenis laporan dan masa pajak.

Aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) yang dikembangkan oleh LKPP ini, dapat mengurangi proses prakualifikasi dan mempercepat proses tender. Karena identitas, kualifikasi, serta riwayat kinerja pelaku usaha dapat diketahui dengan transparan. Penggunan aplikasi ini juga cukup mudah dengan hanya mengisikan data pelaku usaha sekali saja sesuai alur yang telah ada.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *