Site Plan

Site plan merupakan gambar 2 dimensi yang memberikan rencana detail pembangunan dengan semua unsur penunjang di dalamnya, dalam skala batas-batas lahan tertentu. Di dalamnya termasuk rencana jalan, utilitas air bersih, listrik, fasilitas umum, dan lainnya. Site plan juga harus menunjukkan bangunan baru atau rencana penambahan di masa depan lengkap dengan kontur tanahnya.

Site plan berfungsi agar rencana pembangunan perumahan lebih tampak nyata secara fisik. Site plan juga berfungsi agar fisik rumah serta prasarana lingkungan perumahan dapat dilihat secara fisik. Prasarana lingkungan perumahan yang dimaksud ialah seperti jalan, tempat ibadah, tempat perniagaan, lapangan terbukan, fasilitas kesehatan, pendidikan, pusat perbelanjaan hingga fasilitas lingkungan lainnya yang ada di perumahan tersebut.

Dari segi administratifnya, site plan dibutuhkan sebagai sebuah dokumen untuk mengajukan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Umumnya, pemerintah dari daerah kabupaten atau kota akan membutuhkan site plan untuk beberapa hal berikut ini :

  1. Untuk mengetahui apa saja yang ingin dibangun oleh para developer perumahan maupun bangunan apa yang akan ditambahkan di suatu lahan.
  2. Untuk dapat mengukur maupun menghitung Garis Sempadan Bangunan atau GSB serta koefisiensi dasar bangunan atau KDB, apakah GSB dan KDB dari bangunan telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku atau belum.

1. Melakukan penyusunan kavling yang direncakan dengan baik sehingga nantinya kelompok dari kavling besar serta kavling kecil pun akan lebih teratur sesuai dengan komposisi yang bagus agar menghindari masalah-masalah sosial yang kemungkinan akan terjadi di kemudian hari.

2. Merencanakan jaringan jalan yang melebar dengan sedemikian rupa, agar dapat memberikan beragam kemudahan pada setiap penghuni untuk melakukan komunikasi.

3. Menyediakan tanah untuk fasilitas umum yang memadai. Contohnya seperti tempat ibadah, lahan yang hijau, tempat bermain untuk anak, sekolah hingga fasilitas-fasilitas umum lainnya.

4. Mengatur dengan baik jaringan drainase, pembuangan air khusus limbah. Pengaturan ini akan membuat lokasi perumahan akan bebas dari genangan air bah atau genangan banjir.

5. Merencanakan pemukiman yang dapat memberikan kemudahan bagi setiap penduduk yang akan menempati wilayah tersebut. Apabila memungkinkan maka diciptakan suatu kawasan dengan kesatuan yang baik.

Site plan adalah gambar 2 dimensi yang berisi rencana detail pembangunan dengan semua unsur penunjang di dalamnya, dalam skala batas-batas lahan tertentu. Site plan berfungsi agar fisik rumah serta prasarana lingkungan perumahan dapat dilihat secara fisik. Pembuatan site plan juga harus memperhatikan beberapa pengaturan seperti penyusunan kavling yang baik, perencanaan drainase, perencanaan jaringan jalan yang lebar, penyediaan tanah yang cukup untuk fasilitas umum, dan perencanaan pemukiman yang dapat memberikan kemudahan bagi setiap penduduk yang akan menempati wilayah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *