Kata aanwijzing sendiri berasal dari bahasa Belanda. Kata ini memiliki arti indikasi, rekomendasi, penugasan, instruksi, dan sejenisnya. Dalam dunia pengadaan barang atau jasa, aanwijzing merupakan suatu proses pertemuan antara pemilik tender dengan peserta tender yang lolos seleksi untuk mendiskusikan secara detail dan terperinci mengenai pekerjaan atau proyek yang dilelangkan.
Tujuan dari aanwijzing ialah untuk memperjelas ruang lingkup paket pengadaan, cara pemilihan, persyaratan, tata cara penyampaian dokumen penawaran, anggaran biaya, kerangka acuan kerja, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan proyek. Aanwijzing merupakan salah satu tahapan penting dan wajib diikuti oleh setiap tender. Jika ada tender yang tidak melakukan aanwijzing, maka tender tersebut akan kesulitan untuk memahami proyek dan beresiko tidak memenuhi dokumen pengadaan yang disyaratkan.
1. Lingkup pekerjaan. Hal ini akan menjadi parameter penilaian bagi penyelenggara untuk mengetahui pemahaman peserta tender terhadap ruang lingkup pekerjaan yang akan diikuti dalam tender.
2. Metode pemilihan. Penyelenggara tender mendiskusikan metode pemilihan peserta tender yang akan lolos.
3. Persyaratan dan tata cara penyampaian dokumen penawaran. Dokumen penawaran yang ada dalam e-procurement akan diunggah oleh para peserta pada website yang sudah ditentukan sebelumnya.
4. Administrasi dan teknis. Untuk administrasi dan teknis yang akan dibahas mengenai tata cara pengelolaan administrasi dan teknis pelaksanaan selama proyek berlangsung.
5. Anggaran biaya. Penjelasan mengenai rincian anggaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan proyek konstruksi akan dibahas pada aanwijzing.
6. Kerangka Acuan Kerja (KAK). KAK merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi yang memuat masukan, azas, kriteria, proses, dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam petaksanaan tugas konstruksi.
7. Kelengkapan dokumen tambahan yang harus dilampirkan bersama dokumen penawaran.
8. Jadwal untuk batas akhir pemasukan dokumen penawaran dan pembukaan dokumen penawaran.
9. Tata cara pembukaan dokumen penawaran.
10. Metode evaluasi. Pihak penyelenggara akan melakukan evaluasi pada seluruh dokumen yang sudah diserahkan oleh peserta. Perusahaan peserta yang sudah lolos seleksi kemudian akan memasuki tahapan selanjutnya.
11. Hal-hal yang menggugurkan penawaran. Tidak hadir ketika aanwijzing diadakan adalah satu hal yang dapat menggugurkan penawaran. Selain itu kesalahan yang tidak substansial seperti kesalahan pengetikan, penyebutan sebagian nama, atau keterangan juga dapat menggugurkan penawaran.
12. Jenis kontrak yang akan digunakan. Pada umumnya, terdapat dua jenis kontrak yang harus disepakati, yaitu Stakes of Procurement Contracts dan Fixed Procurement Contracts. Stakes of Procurement Contracts adalah suatu kontrak yang merinci seluruh syarat dan ketentuan untuk setiap proyek pengadaan. Biaya dalam pembuatan kontrak ini umumnya tidak akurat dan akan mengakibatkan adanya biaya keluar yang lain. Fixed Price Contract adalah suatu kontrak yang memiliki harga tetap yang mana setiap peserta akan sepakat dalam hal menyediakan produk barang dan jasa dengan nilai kontrak yang sebelumnya sudah ditetapkan. Biaya tersebut berada di luar dari biaya peralatan, biaya materi, dan juga biaya tenaga kerja.
13. Ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri (apabila diperlukan).
14. Ketentuan tentang penyesuaian harga.
15. Ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil.
16. Besaran nilai, masa berlaku, dan jaminan proyek. Penyelenggara harus menentukan besar nilai kontrak dan jangka waktu yang wajar serta dapat dipenuhi oleh peserta tender.
17. Ketentuan tentang asuransi dan ketentuan lain yang dipersyaratkan.
Setiap calon penyedia barang atau jasa seharusnya tidak mengabaikan setiap kegiatan aanwijzing yang sudah diagendakan oleh panitia pelelangan agar lebih mudah dalam memahami secara langsung substansi dokumen. Sebagai salah satu upaya dalam melengkapi pemahaman, maka calon penyedia harus mencermati berita acara pada aanwijzing agar bisa mengantisipasi setiap kemungkinan adanya penjelasan yang sifatnya krusial dan mungkin terlewat ketika melakukan kegiatan aanwijzing. Mengabaikan atau tidak menghadiri kegiatan aanwijzing bisa berujung fatal untuk calon penyedia. Karena, kemungkinan besar mereka akan didiskualifikasi sebagai peserta lelang dan dianggap tidak mampu mengakomodir berbagai hal yang sudah disepakati dalam aanwijzing walaupun secara substansial proposal yang sudah diajukan dinilai bagus.
Aanwijzing merupakan suatu proses pertemuan antara pemilik tender dengan peserta tender yang lolos seleksi untuk mendiskusikan secara detail dan terperinci mengenai pekerjaan atau proyek yang dilelangkan. Aanwijzing merupakan salah satu tahapan penting dan wajib diikuti oleh setiap tender. Jika ada tender yang tidak melakukan aanwijzing, maka tender tersebut akan kesulitan untuk memahami proyek. Oleh karena itu, setiap calon penyedia barang atau jasa seharusnya tidak mengabaikan setiap kegiatan aanwijzing yang sudah diagendakan oleh panitia pelelangan agar lebih mudah dalam memahami secara langsung substansi dokumen.