
Era manual telah berakhir. Sejak Mei 2018, pemerintah memperkenalkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas tunggal pelaku usaha yang diterbitkan secara otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB terdiri dari 13 digit angka unik yang didalamnya memuat pengaman elektronik. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi bagi setiap pelaku usaha di Indonesia. Dokumen ini diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) sebagai bukti bahwa sebuah usaha telah terdaftar secara legal dan siap menjalankan kegiatan bisnis sesuai ketentuan pemerintah. Dengan NIB, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan pengenal resmi, tetapi juga kemudahan untuk mengajukan berbagai izin usaha dan izin komersial sesuai bidang operasinya.
Menariknya, satu NIB memiliki banyak fungsi sekaligus. NIB berperan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), hingga memberikan hak akses kepabeanan. Bahkan, NIB menjadi pintu masuk untuk pendaftaran jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi pemilik usaha dan tenaga kerjanya. Seluruh proses penerbitan NIB dilakukan secara online, cepat, dan tanpa biaya, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk memulai kegiatan usahanya. NIB tetap berlaku selama usaha tersebut berjalan, menjadikannya dokumen penting yang harus dimiliki setiap pelaku usaha modern.
Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha kini tidak perlu lagi melakukan pengurusan secara tatap muka atau mendatangi kantor fisik tertentu. Seluruh proses perizinan dilakukan sepenuhnya secara daring (online) melalui laman resmi https://oss.go.id. Transformasi digital ini bertujuan untuk menjamin transparansi, efisiensi waktu, serta memberikan kepastian hukum bagi setiap pelaku bisnis di Indonesia.
Di Indonesia, NIB dikeluarkan oleh beberapa instansi pemerintah. Pertama dan terpenting adalah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kementerian ini memiliki peran utama dalam mengelola investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penerbitan NIB.
Selain itu, terdapat juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat provinsi dan kabupaten. DPMPTSP berfungsi untuk memberikan pelayanan perizinan kepada pelaku usaha di daerah, termasuk penerbitan NIB. Setiap daerah memiliki DPMPTSP yang bertugas untuk melayani masyarakat setempat.
Tidak hanya itu, Kementerian Perdagangan juga berperan dalam penerbitan NIB, terutama bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor perdagangan. Mereka memiliki aturan dan regulasi khusus yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya.

Sebelum mengakses sistem OSS, siapkan dokumen dan data berikut:
A. Untuk Usaha Perorangan (UMK):
- NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTP.
- Nomor WhatsApp dan Alamat Email aktif.
- Data Usaha (Nama usaha, alamat lokasi, modal usaha, dan nomor KBLI).
B. Untuk Badan Usaha (PT, CV, Firma, dll):
- Akta Pendirian (dan perubahannya jika ada).
- Pengesahan Badan Hukum (SK Kemenkumham).
- NPWP Badan Usaha.
- Data Pengurus/Direksi (NIK KTP).

Nomor Induk Berusaha (NIB) pertama kali diperkenalkan melalui PP No. 24 Tahun 2018. Namun, seiring berlakunya UU Cipta Kerja, aturan tersebut kini telah dicabut dan digantikan oleh PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Saat ini, penyelenggaraan perizinan berusaha dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPM melalui sistem OSS RBA (Risk-Based Approach). Hal ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Melalui sistem berbasis risiko ini, legalitas usaha menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan disesuaikan dengan skala serta dampak kegiatan bisnis.
Melalui regulasi ini, sistem perizinan telah bertransformasi menjadi OSS RBA (Risk-Based Approach) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam sistem ini, jenis perizinan yang dibutuhkan pelaku usaha ditentukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya (rendah, menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi).

Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan sekadar deret angka acak, melainkan identitas digital terstruktur yang diamanatkan oleh PP Nomor 24 Tahun 2018. Tiga belas digit di dalamnya merupakan kode sistematis yang merepresentasikan profil bisnis secara nasional. Enam digit pertama mengunci lokasi geografis, di mana tiga angka awal menunjukkan kode provinsi dan tiga angka berikutnya menandakan kabupaten atau kota. Hal ini memungkinkan pemerintah memetakan persebaran usaha secara akurat dalam database nasional.
Selanjutnya, tiga digit di bagian tengah mencatat nomor urut pendaftaran, sementara empat digit terakhir berfungsi sebagai nomor unik yang menjamin tidak adanya duplikasi identitas antar-pelaku usaha. Struktur angka yang rapi ini adalah kunci dari efisiensi birokrasi yang tertuang dalam Pasal 24 dan 25 regulasi tersebut. Dengan format yang terstandarisasi, NIB berperan sebagai identitas tunggal yang memungkinkan instansi seperti perpajakan dan perbankan menarik data usaha secara otomatis. Dengan demikian, 13 digit NIB ini berhasil memangkas kerumitan administrasi menjadi satu referensi yang terintegrasi dan transparan.

Ada banyak manfaat yang diperoleh ketika pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Memiliki identitas dan legalitas usaha yang diakui pemerintah.
- Mendapatkan perlindungan hukum sebagai pelaku usaha.
- Lebih mudah memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan.
- Mempermudah proses pengurusan sertifikasi usaha.
- Mendapatkan akses lebih luas ke program pemerintah, termasuk dukungan UMKM.
- Bisa mengajukan izin usaha dan izin komersial/operasional sesuai bidang usaha.

Perbedaan NIB dan SIB
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah nomor identitas resmi pelaku usaha yang berlaku untuk semua jenis usaha di Indonesia dan menjadi dasar pengurusan berbagai izin usaha secara online. Sedangkan SIB (Sertifikat Izin Berusaha) adalah dokumen izin operasional yang diberikan kepada pelaku usaha setelah memiliki NIB, dan biasanya berkaitan dengan sektor atau bidang usaha tertentu.
Penerbitan Dokumen
- NIB diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) sebagai identitas usaha.
- SIB diterbitkan oleh instansi atau lembaga berwenang sesuai bidang usaha yang dijalankan.
Sifat dan Fungsi
- NIB bersifat universal, digunakan untuk identifikasi dan legalitas seluruh jenis usaha.
- SIB bersifat spesifik, menjadi izin resmi untuk operasional usaha berdasarkan klasifikasi dan jenis kegiatannya.
Keterkaitan NIB dan SIB
- Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengakses berbagai izin usaha lainnya secara terintegrasi melalui OSS.
- SIB merupakan salah satu izin yang dapat diterbitkan setelah pelaku usaha memiliki NIB, sebagai syarat agar usaha dapat beroperasi pada sektor tertentu.

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi dan dasar legalitas bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia. Melalui sistem OSS, NIB mempermudah proses perizinan, membuka akses pembiayaan, serta memberikan perlindungan hukum dan peluang lebih luas untuk mengikuti berbagai program pemerintah. Dengan struktur angka yang terstandarisasi dan masa berlaku sepanjang usaha berjalan, NIB menjadi fondasi utama dalam menjalankan kegiatan usaha secara formal, tertib, dan terintegrasi. Memiliki NIB berarti pelaku usaha telah melangkah menuju operasional bisnis yang lebih profesional, aman, dan berdaya saing.