BERITA ACARA SERAH TERIMA

BAST Proyek (Berita Acara Serah Terima Proyek) adalah bukti resmi yang mencatat proses serah terima barang, jasa, pekerjaan, atau aset.
Tanpa dokumen ini, serah terima proyek bisa jadi sumber masalah. Dokumen ini menjadi bukti formal bahwa pekerjaan sudah selesai, sehingga dapat menghindari terjadinya konflik di kemudian hari. Cara kerja berita acara pekerjaan proyek diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018 pasal 57. Dijelaskan jika pekerjaan sudah selesai 100% sesuai kontrak, maka penyedia jasa harus mengajukan permohonan tertulis kepada pengawas proyek untuk melakukan serah terima.

  • Bukti Resmi Serah Terima
    BAST berfungsi sebagai bukti tertulis dan sah bahwa pekerjaan proyek telah selesai dikerjakan dan telah diserahkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja.
  • Dokumen Administratif
    BAST menjadi dasar administrasi untuk proses pembayaran, pengurusan garansi, dan pencatatan aset oleh pihak penerima.
  • Awal Masa Garansi
    Penandatanganan BAST biasanya menandai dimulainya masa pemeliharaan atau garansi atas hasil pekerjaan proyek, di mana kontraktor masih bertanggung jawab jika ada kerusakan atau kekurangan dalam periode tertentu.
  • Pengalihan Tanggung Jawab
    Dengan adanya BAST, tanggung jawab atas hasil pekerjaan secara hukum berpindah dari kontraktor kepada pemilik proyek atau pengguna jasa.
  • Dasar Audit dan Pemeriksaan
    BAST menjadi salah satu dokumen penting dalam audit, pemeriksaan, atau evaluasi proyek karena mencatat waktu, kondisi, dan pihak-pihak yang terlibat dalam serah terima pekerjaan.
  • BAST Pekerjaan Konstruksi
    Dokumen ini mencatat pekerjaan konstruksi telah selesai sesuai spesifikasi teknis yang disepakati antara kontraktor dan pemilik proyek.
  • BAST Material atau Peralatan
    Dokumen ini mencatat penyerahan material dari subkontraktor kepada kontraktor atau pemilik proyek, termasuk deskripsi material, kuantitas, dan kondisi barang yang diterima sesuai pesanan dan dalam kondisi baik.
  • BAST Pekerjaan Sementara (Provisional Handover)
    Dokumen ini memastikan pemilik proyek dapat menggunakan fasilitas yang sudah ada tanpa mengganggu penyelesaian sisa pekerjaan.
  • BAST Pekerjaan Akhir
    Dokumen ini berfungsi menutup semua kewajiban kontraktor terhadap proyek, termasuk garansi kualitas pekerjaan dan menjadi dasar pembayaran akhir kepada kontraktor.
  • BAST Sisa Dana Proyek
    Dokumen ini mencatat serah terima dana sisa proyek agar transparansi keuangan terjaga dan tingkat kepercayaan klien meningkat.
  • BAST Lahan atau Properti
    Dokumen ini menjadi bukti bahwa properti ataupun lahan telah diserahkan dari pemilik proyek kepada pembeli, lengkap dengan deskripsi properti, kondisi bangunan, dan tanggal serah terima.
  1. Tanggal dan tempat serah terima.
  2. Referensi kontrak awal.
  3. Identitas kedua belah pihak.
  4. Deskripsi barang atau jasa yang diserahkan.
  5. Kondisi barang atau jasa.
  6. Harga atau biaya.
  • Menggunakan Bahasa Formal
    Seluruh isi dokumen harus menggunakan bahasa formal dan baku karena BAST adalah dokumen resmi.
  • Membuat Kepala Surat Lengkap
    Pada bagian atas dokumen, cantumkan kop surat yang memuat logo, nama, alamat, dan kontak institusi/perusahaan yang menerbitkan BAST.
  • Menuliskan Judul Surat
    Tuliskan judul dokumen, misalnya “BERITA ACARA SERAH TERIMA”, dengan huruf kapital dan dicetak tebal.
  • Menambahkan Penomoran Surat
    Setiap BAST harus memiliki nomor surat yang jelas untuk keperluan pengarsipan dan referensi dokumen.
  • Menuliskan Waktu Pelaksanaan
    Cantumkan tanggal, bulan, dan tahun pelaksanaan kegiatan serah terima sebelum penulisan identitas pihak-pihak terkait.
  • Mencantumkan Identitas Para Pihak
    Tuliskan identitas lengkap pihak yang menyerahkan dan pihak yang menerima, meliputi nama, jabatan, alamat, dan data pendukung lainnya.
  • Membuat Kalimat Pernyataan Serah Terima
    Sertakan pernyataan bahwa pihak pertama menyerahkan dan pihak kedua menerima objek serah terima, lengkap dengan rincian barang, pekerjaan, atau dokumen yang diserahkan.
  • Menuliskan Kalimat Penutup
    Tambahkan kalimat penutup, misalnya “Demikian berita acara ini kami buat agar dapat digunakan sebagaimana mestinya”.
  • Tanda Tangan dan Nama Terang
    Dokumen harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi. Nama terang juga harus dicantumkan di bawah tanda tangan.
  • Menambahkan Lampiran Pendukung
    Jika ada, lampirkan dokumen pendukung seperti daftar barang, gambar teknis, atau dokumen lain yang relevan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *