Kita sebagai makhluk hidup tak bisa hidup sendiri karena kita selalu membutuhkan pertolongan orang lain. Lingkungan dan Sosial yang berada disekitar kita sangat erat kaitannya dengan kegiatan-kegiatan yang kita lakukan. Bahkan, dalam dunia kerja pun kita juga harus memperhatikan lingkungan dan sosial disekitar kita yang kan berdampak terhadap perusahaan tersebut.
Dalam dunia konstruksi, saat pembangunan dimulai di suatu daerah pastinya kita harus memiliki tanggungjawab terhadap lingkungan pada daerah yang kita pakai. Begitu juga dengan kehidupan sosial pada daerah tersebut, kita juga harus menjaga komunikasi dengan masyarakat sekitar. Hal-hal tersebut juga dibahas dalam ‘Corporate Social Responsibility’ pada suatu perusahaan.
CSR (Corporate Social Responsibility) menyinggung tentang keseimbangan tiga komponen (ekonomi, sosial, dan lingkungan). CSR menggunakan pendekatan “triple bottom line´ yaitu keseimbangan antara mencetak keuntungan, harus seiring, dan berjalan dengan fungsi-fungsi sosial dan pemeliharaan lingkungan hidup demi terwujudnya pembangunan yang suatinable/berkelanjutan. CSR adalah sebuah pertanggungjawabn sosial yang dilakukan oleh pihak perusahaan untuk memberikan suatu manfaat kepada pihak yang ada di dalam dan sekitar perusahaan dengan melakukan suatu program yang bermanfaat.
CSR memiliki beberapa tujuan, berupa:
- Menjaga nama baik dan citra perusahaan.
- Menjaga hubungan baik dengan stakeholders.
- Meningkatnya kesejahteraan masyrakat dalam berbagai aspek.
- Kemungkinan dapat menambah adanya investor tambahan.
Contoh dari kegiatan konstruksi yang mempengaruhi lingkungan sosial sekitar:
- Pembersihan Lahan, terkena nya lahan warga sehingga harus melakukan pembebasan lahan terhadap warga yg bersangkutan
- Kegiatan konstruksi dapat memberikan lapangan kerja baru dengan menambah tenaga kerja local untuk meningkatkan pendapatan penduduk.
- Banyaknya aktivitas konstruksi yang berlalu Lalang di sekitar lingkungan, yang mengakibatkan terganggunya aktivitas warga sekitar.
CSR juga memiliki bentuk-bentuk kegiatan nya, seperti:
- Mengadakan kegiatan donor darah
- Mengadakan penanaman 1000 pohon
- Perusahaan memiliki tanggung jawab besar terhadap penjagaan alam, terutama bagi perusahaan produsen limbah.
- Mengelola limbah berwawasan lingkungan. Pengelolaan ini diharapkan dapat meminimalisasi toksisitas limbah. Sehingga saat dibuang, limbah tidak menimbulkan kerusakan ekosistem.
- Dengan menggunakan energi terbarukan, harapannya perusahaan dapat ikut melestarikan sumber daya terancam punah seperti minyak bumi dan gas alam.
- Melakukan perbaikan jalan, membangun rumah ibadah.
- Budaya : Melakukan pameran seni
- CSR perusahaan dapat melakukan kegiatan penanaman nilai dan sikap. Tentu hal ini jauh lebih penting. Sehingga SDM memiliki karakter yang baik.
- Kegiatan filantropi merupakan aktivitas kemanusiaan demi menolong orang yang membutuhkan. Bentuk kontribusi filantropi beragam, mulai dari penggalangan dana melalui donasi, membuka kampung wirausaha, bantuan dana UMKM, dan sebagainya.
- Kegiatan volunteering atau kerelawanan, yang dapat dilakukan secara rutin atau insidental. Program volunteering rutin misalnya dengan mengirimkan tenaga pengajar ke daerah terpencil, volunteer relawan medis, dan sebagainya. Sementara itu kegiatan volunteering insidental bisa berbentuk penerjunan tenaga relawan ketika bencana.
- Dana CSR juga bisa dialokasikan untuk peningkatan skill karyawan agar mampu berdaya secara ekonomi. Misalnya dengan membentuk koperasi karyawan, melatih kemampuan wirausaha, dan menyediakan bantuan pendanaan usaha bagi karyawan.
Dengan adanya CSR, kita dapat merasakan manfaat dari hal-hal yang kita perbuat. Berikut manfaat-manfaat yang dapat dirasakan:
- Meningkatkan citra positif dan memperkuat brand perusahaan di mata publik.
- Dapat membuka kesempatan kerja sama baru antara perusahaan dengan pihak lain.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menjadi target CSR.
- Meningkatkan kelestarian lingkungan hidup dan sosial.
Dalam melakukan kegiatan-kegiatan tersebut, tentunya kita memerlukan biaya/dana. Dana CSR adalah sejumlah uang yang wajib dikeluarkan oleh suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban tanggung jawab sosialnya.
Berdasarkan Peraturan UU PT dan PP 47/2012 menyatakan bahwa besaran dana CSR adalah tidak spesifik, sesuai kebijakan perusahaan.
Contoh: Pasal 23 ayat (1) Perda Kaltim 3/2013 mengatur bahwa pembiayaan pelaksanaan TJSL dialokasikan sebesar minimal 3% dari keuntungan bersih perusahaan setiap tahunnya.