
Jaminan pengadaan barang/jasa digunakan sebagai alat pengendalian dan mitigasi risiko terhadap ancaman hambatan dan kegagalan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, baik pada tahap pemilihan penyedia ataupun pelaksanaan kontrak. Jaminan ini diterbitkan dan akan dicairkan oleh pihak penjamin apabila peserta tender atau penyedia gagal memenuhi kewajiban sebagaimana yang dijelaskan dalam dokumen pemilihan atau dokumen kontrak. Jaminan pengadaan barang/jasa dapat berupa bank garansi atau surety bond. Bank garansi dikeluarkan oleh bank umum, sedangkan surety bond diterbitkan oleh perusahaan jaminan, perusahaan asuransi, atau lembaga keuangan khusus yang bergerak di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendukung ekspor di Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang lembaga pembiayaan ekspor di Indonesia.

- Tidak bersyarat, dengan memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Dalam penyelesaian klaim tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang diderita oleh penerima jaminan (obligee), namun cukup dengan surat pernyataan dari pejabat penandatangan kontrak bahwa telah terjadi pemutusan kontrak dari pejabat penandatangan kontrak dan/atau penyedia wanprestasi.
- Dalam hal terdapat sengketa antara penyedia dengan penjamin atau dengan pejabat penandatangan kontrak, persengketaan tersebut tidak menunda pembayaran klaim.
- Dalam hal penjamin mengasuransikan kembali jaminan yang dikeluarkan kepada bank, perusahaan asuransi, atau perusahaan jaminan lain (re-insurance/contra guarantee), pelaksanaan pencairan surat jaminan tidak menunggu proses pencairan dari bank, perusahaan asuransi, atau perusahaan jaminan lain tersebut.
- Penjamin tidak akan menunda kewajiban pembayaran klaim jaminan dengan alasan apapun termasuk alasan sedang dilakukan upaya oleh penjamin agar pihak terjamin (principal) dapat memenuhi kewajibannya dan/atau pembayaran premi/imbal jasa belum dipenuhi oleh terjamin (principal).
- Dalam hal terdapat keberatan dari penyedia, keberatan tersebut tidak menunda proses pencairan dan pembayaran klaim.
- Dalam surat jaminan tidak terdapat klausula yang berisi bahwa penjamin tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilakukan oleh terjamin (principal) maupun oleh penerima jaminan (obligee).
- Mudah dicairkan, dengan memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Jaminan dapat segera dicairkan setelah penjamin menerima surat permintaan pencairan/klaim dan pernyataan wanprestasi pemutusan kontrak dari pejabat penandatangan kontrak.
- Dalam pembayaran klaim, penjamin tidak akan menuntut supaya benda-benda pihak terjamin (principal) terlebih dahulu disita dan dijual guna melunasi hutangnya.
- Penjamin melakukan pembayaran ganti rugi kepada penerima jaminan (obligee) akibat ketidakmampuan atau kegagalan atau tidak terpenuhinya kewajiban terjamin (principal) sesuai dengan perjanjian pokok.
- Harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari pokja pemilihan/pejabat penandatangan kontrak/pihak yang diberi kuasa oleh pokja pemilihan/pejabat penandatangan kontrak diterima.

- Jaminan Penawaran
- Jaminan penawaran hanya untuk pengadaan pekerjaan konstruksi.
- Jaminan dapat berupa bank garansi atau surety bond.
- Bentuk jaminan tersebut bersifat tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari pokja pemilihan/PPK/pihak yang diberi kuasa oleh pokja pemilihan/PPK diterima.
- Jaminan penawaran diberlakukan untuk nilai total HPS paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Jaminan penawaran besarnya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga persen) dari nilai total HPS.
- Untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, jaminan penawaran besarnya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga persen) dari nilai pagu anggaran.
- Jaminan penawaran dikembalikan kepada penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya setelah PPK menerima jaminan pelaksanaan untuk penandatanganan kontrak.
- Pencairan jaminan penawaran dilakukan apabila penyedia tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan, melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, dan perbuatan atau tindakan pemenang pemilihan yang telah menerima Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) yang dapat dikenakan sanksi adalah pemenang pemilihan mengundurkan diri sebelum penandatanganan kontrak.
- Jaminan Sanggah Banding
- Jaminan sanggah banding hanya untuk pengadaan pekerjaan konstruksi.
- Jaminan dapat berupa bank garansi atau surety bond.
- Bentuk jaminan tersebut bersifat tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari pokja pemilihan/PPK/pihak yang diberi kuasa oleh pokja pemilihan/PPK diterima.
- Jaminan sanggah banding besarnya 1% (satu persen) dari nilai total HPS.
- Untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, jaminan sanggah banding besarnya 1% (satu persen) dari nilai pagu anggaran.
- Jaminan Pelaksanaan
- Jaminan pelaksanaan diberlakukan untuk kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Besaran nilai jaminan pelaksanaan adalah sebagai berikut:
- Untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai HPS, jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak.
- Untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS, jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai total HPS.
- Jaminan pelaksanaan berlaku sampai dengan serah terima pekerjaan pengadaan barang/jasa lainnya atau serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
- Besaran nilai jaminan pelaksanaan untuk pekerjaan terintegrasi adalah sebagai berikut:
- Untuk nilai penawaran antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai pagu anggaran, jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak.
- Untuk nilai penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai pagu anggaran, jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai pagu anggaran.
- Pencairan jaminan pelaksana dilakukan apabila penyedia tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan.
- Jaminan Uang Muka
- Jaminan uang muka diserahkan penyedia kepada PPK senilai uang muka.
- Uang muka dapat diberikan kepada penyedia sesuai ketentuan dalam Syarat Syarat Khusus Kontrak (SSKK) untuk:
- Mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja.
- Pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/ peralatan.
- Pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
- Jaminan uang muka diterbitkan oleh bank umum, perusahaan jaminan, perusahaan asuransi atau lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia yang memiliki izin untuk menjual produk jaminan (suretyship) ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
- Pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai kesepakatan yang diatur dalam kontrak dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus persen).
- Jaminan Pemeliharaan
- Jaminan pemeliharaan diberlakukan untuk pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan, dalam hal penyedia menerima uang retensi pada serah terima pekerjaan pertama (provisional hand over).
- Jaminan pemeliharaan dikembalikan 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.
- Besaran nilai jaminan pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak.
- Retensi tersebut sebesar 5% (lima persen) digunakan sebagai jaminan pemeliharaan pekerjaan konstruksi atau jaminan pemeliharaan jasa lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan.
- Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk:
- Pembayaran bulanan.
- Pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan/termin.
- Pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.

Keterangan:
- Pemilik proyek melakukan perundingan rencana kerja proyek dengan kontraktor yang akan menerima kontrak/pekerjaan.
- Kontraktor mengajukan permintaan bank garansi kepada pihak penjamin/asuransi.
- Penjamin/asuransi mengajukan kontrak bank baransi kepada bank dengan membayar provisi atau komisi. Komisi adalah imbalan atau jasa perantara yang diterima atau dibayar atas suatu transaksi atau aktivitas yang mendasari, sedangkan provisi adalah imbalan yang diterima atau dibayar sehubungan dengan fasilitas yang diberikan atau diterima.
- Bank memberikan bank garansi kepada penjamin/asuransi.
- Penjamin/asuransi memberikan bank garansi kepada kontraktor.
- Kontraktor memberikan bank garansi tersebut kepada pemilik proyek.

Keterangan:
- Kontraktor melakukan wanprestasi karena tidak melakukan proyek sesuai dengan perjanjian tender atau kontrak kerja.
- Pemilik Proyek sebagai obligee bank garansi, mengajukan klaim (pencairan) dengan disertai dokumen wanprestasi dari kontraktor kepada bank yang menerbitkan bank garansi.
- Bank segera memberitahukan kepada penjamin yang menjamin bank garansi dalam waktu dua hari setelah bank menerima surat pencairan dari pemilik proyek.
- Penjamin segera memberitahukan kepada principal atas pemberitahuan adanya pencairan bank garansi.
- Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari penjamin tidak memberi konfirmasi atas pencairan bank garansi tersebut, maka bank dapat segera mencairkan bank garansi sehingga dapat mengurangi plafon surety yang ada di bank. Plafon atau ceiling yaitu pagu kredit yang merupakan jumlah maksimum fasilitas yang diterima oleh debitur sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian kredit/akad.
- Penjamin akan mengajukan hak subrogasi atas pembayaran pencairan bank garansi yang telah dilakukan oleh bank kepada pemilik proyek. Subrogasi adalah penggantian hak-hak oleh seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur.